| Pengarang |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Penerbit |
: |
Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah |
| Tahun |
: |
2025 |
Penanggulangan kebakaran dan penyelamatan merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang berperan penting dalam menjamin keselamatan masyarakat serta melindungi aset sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Pemerintah Kabupaten Gresik melalui penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam membangun sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang andal, responsif, dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik risiko wilayah.
Dokumen RISPKP Kabupaten Gresik disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Penyusunan dokumen ini juga diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan pembangunan nasional.
RISPKP Kabupaten Gresik disusun berdasarkan analisis komprehensif terhadap kondisi eksisting, tingkat risiko kebakaran, sebaran kawasan rawan, kapasitas sarana dan prasarana, kelembagaan, sumber daya manusia, serta peran serta masyarakat. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, pengembangan, dan penguatan layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang terpadu, berbasis data, dan berorientasi pada keselamatan publik, guna mendukung terwujudnya lingkungan permukiman dan kawasan perkotaan yang aman, tangguh, dan berkelanjutan.